7.1 Manusia dalam IPTEK dan IPTEK bagi Manusia
7.1.1 Manusia sebagai Subjek dan Objek IPTEK
Manusia sebagai subjek selalu melakukan penelitian dan percobaan dalam bidang sains dan menggunakan tekhnologi yang maju untuk memperoleh penemuan-penemuan baru untuk mengubah dunia. Sedangkan manusia sebagai objek mudah tergiur dengan hal-hal baru tersebut dengan minat yang tinggi.
7.2 IPTEK terhadap Pola-Pola Kemasyarakatan seperti Alienasi, Hegemoni, Hedonisme, dan Heteronomi
Alienasi
Alienasi adalah penarikan diri atau pengasingan diri dari kelompok atau masyarakat. IPTEK dapat berdampak positif dan negatif di dalam kehidupan seperti ini.
Hegemoni
Hegemoni adalah pengaruh kekuasaan suatu negara atas negara-negara lain. Kekuasaan suatu negara memang berpengaruh terhadap perkembangan IPTEK. Biasanya produk dari negara yang menguasai lebih ditonjolkan. Ilmu pengetahuan yang berkembang pun melihat pada ilmu pengetahuan yang berkembang di negara-negara maju. Negara penguasa atau negara yang lebih maju IPTEKnya itu menjadi tolok ukur terhadap IPTEK di negara sendiri
Majunya IPTEK di negara yang lebih maju, sedikit banyaknya membawa pengaruh positif terhadap negara sendiri. Negara kita yang dengan IPTEK, katakanlah belum maju tetapi masih berkembang, dapat belajar untuk melihat kemajuan teknologi di negeri yang memiliki kekuasaan lebih.
Hedonisme
Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama dalam hidup. IPTEK merupakan salah satu pemenuhan kepuasan bagi pola masyarakat hedonisme yang selalu mengejar materi, IPTEK bisa menjadi sarana maupun sasaran bagi masyarakat hedonisme.
Heteronomi
Heteronomi adalah hal ketergantungan kepada undang- undang atau kuasa orang lain. Jika IPTEK dikaitkan dengan heteronomi mengenai pendidikan, pendidikan di negara kita wajib dilakukan, bahkan diharapkan pendidikan dapat menembus segenap lapisan masyarakat, jika dikaitkan dengan undang-undang. Sebuah negara tidak dapat berdiri tanpa ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi, harus ada undang-undang untuk dapat mengatur suatu negara, untuk membentuk warga negaranya yang berpengetahuan dan berpendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.