Sabtu, 21 April 2012

BAB 5-Manusia, Nilai, Moral dan Hukum

A. Pengertian Nilai, etika, moral, dan hukum
Nilai adalah sesuatu yg berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia dan berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan dan hal-hal lain yg bersifat batiniah sebagai pedoman manusia bertingkah laku. Perumusan Pancasila sebagai ideologi terbuka terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sesuai penegasan ideologi terbuka yg terdiri dari nilai dasar dan nilai instrumental.
Nilai dasar tidak dapat diubah dan berubah betapapun pentingmya nilai dasar yg tercantum dalam pembukaan UUD 45 itu sifatnya belum operasional. Karena nilai2 dasar yg terkandung didalamnya memerlukan penjabaran lebih lanjut, maka penjabaran itulah yg dinamakan Nilai Instrumental. Nilai instrumental tetap mengacu pada nilai2 dasar yg dijabarkannya.
Etika (ethos) berasal dari bhs Yunani yg berarti adat kebiasaan. Moral berasal dari kata Latin (mos, miros). Etika digunakan untuk menyebutkan ilmu dan prinsip dasar penilaian biak-buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral tersebut, yaitu untuk memberi landasan kritis untuk menuntut untuk tidak melanggar aturan masyarakat sedangkan moral digunakan untuk menunjuk aturan dan norma lebih konkret.


Pengertian norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Norma dalam kehidupan:
a.       Norma Agama : -      Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
-          Tercantum dalam kitab suci setiap agama
-          Pelanggaran terhadap norma agama merupakan dosa
-          Agar setiap orang beriman dan bertakwa terhadap Tuhannya
-          Agar tercipta masyarakat yang agamis, tertib, tentram, rukun, damai dan sejahtera.
b.      Norma Masyarakat/sosial :
-          Bersumber dari masyarakat sendiri
-          Pelanggaran atas norma sosial berakibat pengucilan dari masyarakat
-          Tujuan norma sosial supaya tercipta masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai
c.       Norma Kesusilaan :
-          Berasal dari setiap manusia
-          Pelanggaran dari norma ini berakibat penyesalan
-          Dalam kehidupan sehari-hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap, ucapan dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai atau norma agama, kesopanan dan hukum.
d.      Norma Hukum :
-          Berasal dari Negara
-          Pelanggran atas norma ini berakibat hukuman sesuai dengan peraturan
-          Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab

2.       Ciri-ciri Nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a.       Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia misalnya kejujuran.
b.      Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal.
c.       Niali berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
3.       Macam-macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu:
a.       Nilai logika adalah nilai benar atau salah
b.      Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
c.       Nilai etika/moral adalah nilai naik buruk
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai:
a.       Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegitan atau aktivitas.
c.       Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi:
a.       Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
b.      Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsure perasaan (emotion) manusia.
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak (karsa, Will) manusia.
4.       Proses Terbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
                Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin unuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiap sediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
                Salah satu mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup nilai, norma, dan etika.
5.       Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
                Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil bila secara moral memang adil.
                Aturan hidup bersama yang dijadikan norma hukum, bilai dan etika dalam masyarakat dijelaskan dengan melihat hubungan antara hukum itu sendiri dengan moralitas. Hubungan tersebut berupa hukum yang terkandung norma-norma moral, artinya bahwa hukum merupakan ungkapan moralitas sosial masyarakat tertentu yang pelasanaannya dapat dituntut dan pelanggarannya mendapatkan sanksi.
6.       Perwujudan Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
                Perwujudan nilai-nilai, etika, moral, dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang terkandung di dalamnya bersifat universal. Etika, moral, norma , dan nilai sering menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik.
7.       Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
                Kualitas primer, yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang ditangkap oleh panca indra seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder sperti halnya kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.


8.       Tuntunan dan Sanksi Moral,  Norma, Hukum dalam Masyarakat Bernegara
                Etika keutamaan biasanya dikontraskan dengan etika kewajban atau etika peraturan. Dalam etika kewajiban, tekanan diberikan kepada prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia.
                Bagi penganut paham etika keutamaan, etika kewajiban cenderung jatuh pada kualitas yang minimalis, artinya asal sudah melakukan kewajban maka sudah berpuas diri, asal sudah memenuhi aturan maka sudah merasa menjalankan kebaikan.
9.       Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Menaati Hukum
Aristoteles memberikan contoh keutamaan moral, yaitu:
a.       Keberanian, yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b.      Ugaari (prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan ), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan.
c.       Keadilan.
10.   Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
                Ciri utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayan sebagai asil berbagai karya, rasa, dan cipta manusia selaku makhluk berakal baik untuk melindungi dirinya sendiri dari keganasan alam maupun dalam rangkaian menaklukannya ataupun untuk menyelenggarakan hubungan hidup bermasyarakat secara tertib dan utuh.

1)      Nilai Moral sebagai Sumber Budaya
                Ada dua jenis sumber etika atau moral, yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa (etika atau moral kodrat) dan dari manusia (etika atau moral budaya). Kebudayaan paling sedikit memiliki tiga wujud, yaitu:
1.       Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya.
2.       Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia disebut sistem sosial.
3.       Benda hasil karya manusia. 
        Budaya bersifat relatif artinya ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung, sehingga dapat disimpulkan bahwa budaya atau tradisi tersebut ada yang baik dan ada yang buruk.

2)      Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
                Etika adalah nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang dalam berperilaku atau berbuat. Etika dalam arti ini disebut sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya merupakan gambaran perilaku baik, benar, dan bermanfaat yang terdapat dalam pikiran.

3)      Nilai Moral sebagai Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa
                Nilai moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik, sedangkan norma moral adalah norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik.

4)      Nilai Moral sebagai Hasil Penilaian
                Kebudayaan dalam kaitannya dengan ilmu sosial budaya dasar adalah penciptaan, penertiban, dan pengelolaan nilai-nilai insani, tercakup dalam usaha memanusiakan diri dalam alam lingkungan, baik fisik maupun sosial.

5)      Nilai Moral sebagai Nilai Objektif dan Nilai Subjektif Bangsa
                Sistem nilai mengandung tiga unsur, yaitu norma moral sebagai acuan perilaku, keberlakuan norma moral hasilnya perbuatan baik, dan nilai-nilai sebagai produk perbuatan berdasarkan norma moral.


6)      Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat
                Menilai artinya memberi pertimbangan bahwa sesuatu itu bermanfaat atau tidak, baik atau buruk, dan benar atau salah. Hasil penilaian tersebut disebut nilai. Hasil karya manusia memiliki nilai estetika, sedangkan adat tata kelakuan dan sistem sosial memiliki nilai etika.
                Sistem niali ini adalah produk budaya hasil pengalaman hidup yang berlangsung terus-menerus, terbiasa yang akhirnya disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka, dan sebagai identitas kelompok masyarakat.

B. Problematika Pembinaan Nilai Moral
1. Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
            Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini dalam keluargalah pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan keluarga yg baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yang baik. Sebaliknya kehidupan keluarga yg tidak baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yg begitu pula.
2. Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
            Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda dalam hal moralnya. Pemilihan teman dalam bergaul khususnya teman yang baik akan membantu membina nilai moral anak.
3. Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
            Figur otoritas harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat khususnya generasi muda. Pengaruh figur otoritas bagi terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya.
4. Pengaruh media komunikasi
            Sarana telekomunikasi seperti telepon genggam berkamera sering disalahgunakan penggunaannya untuk merekam adegan yang tidak baik dan disebarkanke dunia maya. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikapdan perilaku generasi muda.
5. Pengaruh media elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
            Berdasarkan survei dari Banjarmasin post bahwa anak SMP di Kota besar di Indonesia 62,7 % pernah melakukan tindakan asasusila. 97% para siswa/i ini pernah mengakses situs dewasa, dan 93% melakukan ciuman bibir dg lawan jenisnya. Temuan ilmiah tervbaru menyatakan bahwa terlalu sering mengakses situs dewasa dapat menyebabkan 5 gangguan otak yang lebih parah dari gangguan dari mengkonsumsi narokoba. Keduanya harus dijauhi karena dapat merusak mental dan moral generaasi muda.

 C. Manusia dan Hukum
            Setiap sikap dan perilaku termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia  sehari hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
            Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam menyelasaikan suatu masalah.

Sumber : Dr. M. Rafiek, M.Pd. 2011. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar